5 Bulan Kabur, Pelaku Curanmor Gereja HKBP OKU Timur Ditangkap di Kosan Palembang
“Kami memastikan setiap DPO tetap menjadi prioritas pencarian. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Sinergi dengan Jatanras Polda Sumsel menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” tegas IPTU Rendi.
Ia juga menambahkan bahwa pencurian di area rumah ibadah menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
“Rumah ibadah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman. Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang mengganggu stabilitas dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengejaran terhadap DPO dilakukan secara konsisten dan profesional.
“Pelaku yang berstatus DPO tetap menjadi target operasi kami. Proses hukum akan berjalan sampai tuntas. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi yang digelar jajaran Polda Sumsel dalam menekan angka kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor.


