8 Petinggi Bank BRI Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL
Senada dengan Wakajati, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa peningkatan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.
Modus yang dijalankan di internal Bank BR diduga sengaja memasukkan fakta dan data palsu ke dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK).
Mulai dari syarat agunan yang tak sesuai hingga pencairan dana plasma yang menyimpang, semua “dimainkan” demi meloloskan kredit fantastis tersebut.
Akibat ‘permainan mata’ oknum pejabat Bank BRI ini, negara harus menelan pil pahit. Total plafon kredit yang digelontorkan mencapai Rp 1,7 Triliun lebih dan kini berstatus Kolektabilitas 5 alias macet total.
Perbuatan Para Tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lalu Pasal Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


