9 Bulan Diburu, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Perampas iPhone di Palembang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen penyidik dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan.
“Penyelidikan ini membutuhkan waktu dan ketekunan. Namun kami pastikan setiap pelaku kejahatan akan tetap kami kejar hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan konsistensi Polda Sumsel dalam memberikan keadilan kepada korban.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti hingga tuntas, tanpa terpengaruh lamanya waktu penyelidikan,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Sumatera Selatan.


