Kurang dari 24 Jam, Polsek Keluang Sita 600 Butir Ekstasi dan 91 Paket Sabu

MUBA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Jajaran Polsek Keluang mengungkap dua kasus narkotika di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Pengungkapan dilakukan dalam rentang waktu kurang dari 24 jam dan menghasilkan penyitaan ratusan butir ekstasi serta puluhan paket sabu.
Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial GA dan AH. Barang bukti yang disita berupa 600 butir ekstasi berbagai merek dan 91 paket kecil sabu dengan berat total 19,37 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan personel Polsek Keluang saat melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Patroli dipimpin Plt. Kanit Reskrim Polsek Keluang IPDA Akvan Mutaqin bersama lima personel. Saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Keluang, petugas mengamankan GA yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CB New warna hitam.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap GA. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 600 butir narkotika jenis ekstasi dengan berbagai merek.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial GA. Dari pemeriksaan ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir dengan berbagai merek,” ujar Hutahaean.
Setelah diamankan, GA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Beberapa jam setelah pengungkapan pertama, Polsek Keluang kembali mengungkap kasus narkotika. Penindakan kedua dilakukan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Keluang mendatangi sebuah pondok yang berada di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH. Dari penindakan itu, petugas menemukan 91 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19,37 gram.
“Dari pengungkapan tersebut diamankan 91 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 19,37 gram,” kata Hutahaean.
Dua kasus narkotika yang diungkap Polsek Keluang tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin. Koordinasi dilakukan untuk proses penanganan dan gelar perkara lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami keterangan para terduga pelaku dan saksi untuk mengungkap rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perkara yang ditangani, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 604 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika. Informasi mengenai aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat disampaikan kepada kepolisian.
Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Musi Banyuasin melalui Polsek Keluang dalam menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Keluang.(DHO)








