Polda Sumsel Tangkap Predator 8 Siswa SMP di Palembang

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial AHK (24) terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Palembang. Pria tersebut ditangkap di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (8/10/2026).
Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumsel setelah menerima laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 8 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban berinisial RA berusia 17 tahun dan berdomisili di Kota Palembang. Peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung berulang dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.
Penyidik kini mendalami keterangan korban, saksi, serta barang bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah menerima laporan, tim Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan penelusuran berdasarkan informasi dan petunjuk dari korban.
Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Kompol Bery Juana Putra bersama Kompol Robert Sihombing dan anggota Subdit 1 memperoleh informasi bahwa AHK bekerja di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian. Sekitar pukul 19.30 WIB pada Kamis (8/10/2026), polisi menemukan pria yang sesuai dengan identitas dan dokumentasi yang dimiliki penyidik.
AHK selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian. Penyidik terus mendalami perkara melalui pemeriksaan pihak terkait dan pengumpulan bukti untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan empat unit telepon seluler yang akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
Empat perangkat tersebut terdiri atas satu unit milik korban dan tiga unit milik pria yang diamankan. Barang bukti itu akan didalami sesuai kebutuhan pembuktian perkara.
Pemeriksaan barang bukti menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memperkuat proses penegakan hukum.
Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam informasi penanganan perkara.
Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Kompol Bery Juana Putra mengatakan, tim segera melakukan penelusuran setelah menerima laporan dan memperoleh petunjuk awal dari korban.
“Begitu menerima laporan dan petunjuk dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan profesional,” ujar Bery.
Ia menegaskan, penyidik akan mendalami perkara tersebut secara profesional dengan memeriksa keterangan pihak terkait dan meneliti barang bukti yang telah diamankan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian.
Setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak, menurutnya, akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional. Kami juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan,” ujar Nandang.
Polda Sumsel mengajak orang tua membangun komunikasi terbuka dengan anak serta meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan mereka di lingkungan keluarga, sekolah, dan pergaulan sehari-hari.
Masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak diharapkan segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Penyidikan perkara ini masih berlanjut. Kepolisian mengedepankan pembuktian, perlindungan privasi korban, serta asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Melalui penanganan profesional dan dukungan masyarakat, Polda Sumsel terus berupaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.(DHO)







