Komisi VIII DPR dan Kemenag Salurkan Rp6,2 Miliar untuk KUA dan Masjid di Sumsel, 11.000 Siswa Madrasah Terima PIP

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong penguatan fasilitas keagamaan dan akses pendidikan di Sumatera Selatan melalui penyaluran bantuan senilai Rp6,22 miliar untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) dan rehabilitasi masjid. Selain itu, sebanyak 11.000 siswa madrasah di Sumsel menjadi sasaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Penyerahan bantuan secara simbolis berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Palembang, Jumat (9/10/2026), dalam rangkaian kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan sejumlah instansi mitra kerja.
Bantuan Kemenag untuk infrastruktur keagamaan tersebut mencakup pembangunan lima gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA dengan anggaran Rp5.974.635.000 melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Lima KUA penerima bantuan berada di Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sindang Danau, Rambang Kapak Tengah, Kayuagung, dan Tebing Tinggi.
Selain pembangunan gedung KUA, Kemenag mengalokasikan bantuan rehabilitasi lima masjid di Sumatera Selatan senilai Rp250 juta. Dukungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana ibadah dan pelayanan keagamaan bagi masyarakat.
Kunjungan kerja Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 ini dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, bersama Wakil Ketua Komisi VIII Ansory Siregar dan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan, Mohd. Iqbal Romzi. Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Edward Candra turut hadir mewakili gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan Syafitri Irwan memaparkan sejumlah tantangan pembangunan keagamaan dan pendidikan Islam di daerah. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keterbatasan sarana pelayanan KUA.
Dari total 241 kecamatan di Sumatera Selatan, sebanyak 19 kecamatan belum memiliki gedung KUA sendiri. Kondisi ini menjadi salah satu alasan perlunya dukungan pembangunan infrastruktur agar pelayanan administrasi dan keagamaan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Kebutuhan perbaikan juga terjadi pada fasilitas pendidikan madrasah. Dari 15.227 ruang kelas madrasah di Sumsel, sekitar 32 persen membutuhkan rehabilitasi akibat kerusakan ringan hingga berat. Perbaikan sarana pendidikan menjadi penting untuk menunjang proses belajar mengajar yang aman dan nyaman bagi siswa.
Selain pembangunan infrastruktur, Kemenag Sumsel turut mendorong percepatan sertifikasi guru pendidikan agama melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Syafitri menyebut masih ada 1.796 guru yang belum memperoleh kesempatan mengikuti program tersebut karena keterbatasan alokasi anggaran.
“Kami memohon dukungan Komisi VIII untuk mendorong percepatan sertifikasi bagi 1.796 guru agama yang masih menantikan kesempatan PPG di Sumsel,” ujar Syafitri Irwan.
Menurut Syafitri, percepatan sertifikasi diperlukan untuk mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru pendidikan agama di Sumatera Selatan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menyoroti kepastian status dan kesejahteraan guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama. Ia menegaskan, kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memperhatikan hak guru sekaligus keberlanjutan pengabdian mereka di madrasah dan pesantren.
Marwan menilai, para guru di lingkungan Kemenag memiliki tanggung jawab pendidikan yang sama pentingnya dengan tenaga pendidik lainnya. Karena itu, penataan status kepegawaian harus mempertimbangkan kondisi guru dan lembaga tempat mereka mengabdi.
“Guru-guru di lingkungan Kementerian Agama ini tugasnya persis seperti guru di mana pun berada, tetapi hak-haknya masih perlu terus kita perjuangkan. Jangan sampai ketika diangkat P3K justru ditarik dari madrasah atau pesantren tempatnya mengabdi. Ini yang terus kita dorong penataannya,” tegas Marwan.
Selain persoalan kesejahteraan guru, Marwan mengingatkan pentingnya kesiapan madrasah dan pesantren menghadapi perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, penguatan pendidikan moral dan karakter perlu berjalan beriringan dengan pemanfaatan teknologi digital agar tetap sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
Kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI di Sumatera Selatan juga membahas berbagai isu strategis lainnya, mulai dari penyelenggaraan haji dan umrah, tata kelola zakat dan wakaf, penyaluran bantuan sosial, perlindungan perempuan dan anak, hingga kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah mitra kerja, antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPBD, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui dukungan pembangunan KUA, rehabilitasi masjid, dan Program Indonesia Pintar bagi 11.000 siswa madrasah, penguatan pelayanan keagamaan dan akses pendidikan di Sumatera Selatan menjadi bagian penting dalam pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI.
Dukungan terhadap infrastruktur keagamaan, pendidikan siswa kurang mampu, serta kesejahteraan guru diharapkan dapat terus ditingkatkan melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.(YL)







