Crazy Rich OKI Haji Sutar Terancam Dimiskinkan, Jaksa Beber Dugaan TPPU Narkotika Puluhan Miliar
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Nama Sutarnedi atau yang lebih dikenal sebagai Haji Sutar, pengusaha sukses asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendadak menjadi sorotan...
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Nama Sutarnedi atau yang lebih dikenal sebagai Haji Sutar, pengusaha sukses asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendadak menjadi sorotan publik.
Sosok yang dikenal sebagai Crazy Rich dari Desa Tulung Selapan itu kini harus berhadapan dengan proses hukum berat, setelah didakwa terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
Dalam perkara tersebut, Haji Sutar terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta hukuman tambahan berupa perampasan seluruh harta kekayaan atau dimiskinkan, jika terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin (15/12/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, dengan hakim anggota Oloan Exodus Hutabarat dan Romi Sinatra.
Didakwa Terlibat Jaringan Narkotika Antarprovinsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumsel, dan Kejari Palembang—yakni Desi Arsean, Rini Purnama, Neny Karmila, Muhammad Jauhari, David Erikson Manalu, serta Muhammad Ichsan Syaputra—mengungkapkan bahwa terdakwa diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam praktik pencucian uang hasil kejahatan narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, hasil kejahatan narkotika tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, dengan jaringan yang diduga kuat lintas provinsi.
Nama Haji Sutar juga disebut berkaitan dengan sejumlah pemain lama dalam bisnis narkotika di Sumatera Selatan, antara lain:
- Muhamad Bin Mardin alias Mamat (Napi TPPU dengan TPA Narkotika)
- Fahrul Rasi alias Radir alias Raden Bin Yusuf (Napi Narkotika dan TPPU)
- drh. Muzakkir Bin Abdul Samad (Napi TPPU dengan TPA Narkotika)
- Kadapi alias David Bin Alyus Abdi (alm)
Selain itu, terdapat dua nama baru yang disebut dalam dakwaan, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk Bin Madrin, yang merupakan adik dari Muhammad Bin Mardin. Keduanya akan disidangkan dalam berkas perkara terpisah.


