Polri Hadirkan Paradigma Baru Operasi Lilin-2025, Jaga Momentum Sosial dan Spiritual Masyarakat
JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadirkan paradigma baru dalam pelaksanaan Operasi Lilin-2025 dengan mengusung tema “Gelar Pelayanan Publik Menjaga...
JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadirkan paradigma baru dalam pelaksanaan Operasi Lilin-2025 dengan mengusung tema “Gelar Pelayanan Publik Menjaga Momentum Sosial–Spiritual Masyarakat”.
Paradigma ini menegaskan transformasi peran Polri yang tidak hanya berfokus pada pengamanan fisik, tetapi juga sebagai penjaga kedamaian, ketenangan, dan kekhidmatan perayaan Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia.
Dalam pendekatan terbaru ini, Polri menempatkan pelayanan publik sebagai inti pengamanan. Operasi Lilin-2025 dirancang untuk melindungi suasana sosial dan spiritual masyarakat, sehingga momentum perayaan keagamaan dan pergantian tahun dapat berlangsung aman, nyaman, serta penuh makna. Polri berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus mendukung keharmonisan kehidupan sosial masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini merupakan wujud pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Menurutnya, tugas Polri tidak hanya terbatas pada pengaturan lalu lintas atau pengendalian keramaian, melainkan mencakup perlindungan terhadap ketenangan batin dan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah.
“Operasi Lilin-2025 merupakan wujud kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi momentum sosial dan spiritual masyarakat. Polri hadir untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung dengan aman, damai, tertib, dan penuh makna, sehingga masyarakat dapat beribadah dan merayakan pergantian tahun dengan rasa aman dan nyaman,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Operasi Lilin-2025 mencakup tujuh dimensi pelayanan pengamanan yang terintegrasi. Pertama, pengamanan ibadah dan kegiatan spiritual di gereja serta lokasi perayaan keagamaan. Kedua, perlindungan terhadap sukacita keluarga dan komunitas agar masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru tanpa rasa khawatir.


