JPU Tuntut Aprizal 1 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Empat Lawang
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aprizal dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api...
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aprizal dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis 18 Desember 2025, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, terdakwa Aprizal tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut dan menyatakan terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar lebih dari Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa diketahui telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga masih terdapat sisa uang pengganti sekitar Rp300 juta lebih yang wajib dibayarkan.
JPU menegaskan, apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan tuntutan.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.


