Gubernur Herman Deru Umumkan UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen Jadi Rp 3.942.963
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Nilai...
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Nilai tersebut mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan UMP Sumsel Tahun 2025.
Pengumuman UMP Sumsel 2026 disampaikan langsung oleh Gubernur Herman Deru dalam kegiatan resmi yang digelar di Griya Agung Palembang, pada Jumat (19/12/2025) sore. Penetapan ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan pekerja dalam menentukan standar upah minimum di wilayah Sumatera Selatan pada tahun mendatang.
“Saya mengumumkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” ujar Herman Deru dalam sambutannya.
UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan besaran upah minimum sektoral yang mencakup sembilan sektor usaha. Penetapan UMSP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan upah yang lebih adil sesuai dengan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing sektor.
Adapun rincian UMSP Sumsel Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar Rp 4.116.123
- Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.167.115
- Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.114.298
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp 4.143.870
- Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.130.071
- Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.110.356
- Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.147.400
- Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.104.440
- Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, serta Penunjang Usaha Lainnya sebesar Rp 4.074.869
Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa UMP Sumsel 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.


