Kemenag Ajukan ABT Rp5,87 Triliun, TPG dan TPD Guru-Dosen Cair 2026
SRIWIJAYATERKINI.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan...
SRIWIJAYATERKINI.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026 dapat terlaksana secara penuh dan tepat waktu.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT tersebut difokuskan untuk memenuhi pembayaran tunjangan bagi guru dan dosen binaan Kemenag yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen (Serdos) pada tahun 2025.
Menurut Kamaruddin, usulan ABT ini muncul akibat adanya perbedaan waktu antara penyelesaian PPG dan Serdos dengan batas pengusulan anggaran. Proses PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengajuan anggaran untuk tahun berikutnya, yakni 2026, telah ditutup pada Oktober 2025.
“Kondisi ini menyebabkan kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026,” jelas Kamaruddin.
Ia menyampaikan bahwa usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun tersebut telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan telah memperoleh persetujuan awal.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Lebih lanjut, Kamaruddin menegaskan bahwa proses pengajuan ABT saat ini tengah berjalan dan sedang dilakukan reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah tahapan tersebut selesai, usulan akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final.
“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” terangnya.
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku surut mulai Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


