Polda Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Haji Furoda Bodong PT SAJ
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Perjuangan panjang Epen Dalilah (37), warga Kabupaten Banyuasin, akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir tujuh bulan melaporkan dugaan pelanggaran...
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Perjuangan panjang Epen Dalilah (37), warga Kabupaten Banyuasin, akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir tujuh bulan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait pemberangkatan Haji Furoda bodong, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang menyeret agen perjalanan haji PT Selapan Amanah Jaya (SAJ).
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Subdit 1 Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipid Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Mt selaku owner PT SAJ serta dua orang anaknya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh kuasa hukum korban dari Jagok Law Office (JLO) Sumsel, Kamis (5/2/2026) malam. Direktur JLO Sumsel, Prengky Adiatmo, SH, didampingi Amril, ST, SH, MH, M Naufal, SH, serta Epen Dalilah selaku pelapor, menyampaikan bahwa status perkara telah resmi meningkat ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan penyidik, kami mendapatkan informasi adanya peningkatan status setelah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar tersebut ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Haji Furoda bodong yang dilaporkan klien kami,” ungkap Prengky kepada awak media.
Atas penetapan tersebut, Prengky menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Subdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dinilai telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani laporan kliennya.
Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak lagi melakukan praktik yang merugikan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan ibadah sakral.


