Polda Sumsel Hancurkan Narkoba Bernilai Miliaran Milik 27 Tersangka, Ada yang Dilindas Alat Berat
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkoba berupa 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate pada Kamis (26/2/2026).
Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika nasional dengan memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, dan etomidate senilai Rp5,7 miliar hasil pengungkapan 18 laporan polisi itu.
Sebagian barang bukti tersebut dimusnahkan seperti etomidate dengan cara dilindas menggunakan alat berat stumbal kecil.
Penyidik menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.
Ke-18 kasus tersebut tersebar di tujuh wilayah yakni Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI.
Sebanyak 27 tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara strategis, Sumatera Selatan merupakan salah satu jalur distribusi penting peredaran narkotika di Pulau Sumatera.
Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus rantai suplai yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna.
Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba.


