Polda Sumsel Pastikan Penanganan Dugaan Pelecehan Pasien RSUD Martapura Transparan dan Berkeadilan
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pasien perempuan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Perkara yang menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial tersebut kini ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Laporan resmi dibuat oleh suami korban berinisial TS pada Senin, 13 Juli 2026, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perawat laki-laki yang bertugas di ruang ICU RSUD Martapura.
Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, pelapor mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur untuk menyampaikan laporan awal secara lisan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit PPA bersama penyidik segera mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi awal, serta meminta keterangan dari korban yang saat itu masih menjalani perawatan medis di ruang ICU.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban mengaku mengalami dugaan tindakan pelecehan fisik oleh terduga pelaku saat menjalani perawatan. Korban sempat meminta pihak rumah sakit memfasilitasi pertemuan dengan terduga pelaku sebagai upaya klarifikasi. Namun, setelah proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, pihak keluarga memutuskan menempuh jalur hukum agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, Satreskrim Polres OKU Timur terus melaksanakan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Penyidik juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban.


