3 Remaja Pencuri Kabel PJU di Palembang Diamankan Polisi

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Tiga orang diamankan polisi terkait dugaan pencurian kabel PJU di Palembang. Kabel penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Kota Palembang dilaporkan hilang di kawasan Jalan H Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III.
Ketiga orang tersebut diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah polisi menindaklanjuti laporan mengenai hilangnya kabel PJU di lokasi tersebut.
Mereka masing-masing berinisial ST (32) dan JA (18), warga Lorong Damai I, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, serta MA (23), warga Jalan Jepang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang.
Peristiwa pencurian kabel PJU di Palembang tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini diketahui ketika Hermansyah, selaku Kepala UPTD Angkutan Massal dan PJU sekaligus pelapor, sedang menjalankan tugas perbaikan di sekitar Jalan H Abdul Rozak.
Saat berada di perjalanan, Hermansyah mendapat informasi dari personel kepolisian mengenai adanya aksi pencurian kabel di kawasan tersebut.
Mendapat informasi itu, Hermansyah kemudian melakukan pengecekan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kabel milik Dinas Perhubungan Kota Palembang telah hilang.
Kabel yang dilaporkan hilang tersebut memiliki panjang sekitar 50 meter dengan ukuran 2 x 16 mm.
Pihak Dinas Perhubungan Kota Palembang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan adanya pengamanan tiga orang terkait kasus dugaan pencurian kabel PJU tersebut.
“Benar, tiga orang telah kami amankan terkait dugaan pencurian kabel. Pengamanan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan dari pihak korban,” ujar AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dewo Deddy Ananta, Jumat (25/9/2026) pagi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tang potong bergagang plastik berwarna kuning-hitam serta dua potongan kabel berwarna hitam.
“Ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Perkara ini juga masih kami kembangkan,” kata AKBP M Jedi P.
Polisi masih mendalami peran masing-masing dari ketiga orang yang diamankan serta rangkaian dugaan pencurian kabel PJU di kawasan Jalan H Abdul Rozak tersebut.
Atas perkara ini, ketiganya terancam dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Proses hukum terhadap ketiga orang tersebut masih berlangsung dan polisi masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap kasus tersebut.(DHO)








