Operasi Sikat I Musi 2026: Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Opi Raya, Jakabaring, Palembang, akhirnya menemui titik terang. Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial MZ yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat I Musi 2026.
MZ diamankan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kediamannya pada Sabtu, 26 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku yang dicari dalam perkara tersebut.
Kasus curas itu bermula dari kejadian pada 2 Oktober 2024. Saat itu, korban berinisial DA (36) sedang membersihkan tempat usahanya di kawasan Opi Raya, Jakabaring, pada dini hari.
Dalam situasi tersebut, dua orang pelaku diduga masuk secara paksa ke tempat usaha korban. Korban kemudian mengalami kekerasan sebelum uang tunai miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polrestabes Palembang. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyelidikan dilakukan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan mengumpulkan informasi terkait perkara dan menelusuri keberadaan pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan MZ, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H., memerintahkan personel melakukan penangkapan.
Tim yang dipimpin Kanit III Jatanras AKP Iman Falucky, S.T.K., S.I.K., bersama Panit Opsnal Unit 3 IPTU I Gede Putu Surya Wibawa Putra dan personel kemudian bergerak menuju lokasi.
MZ akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial D disebut telah lebih dahulu diamankan oleh kepolisian dalam perkara berbeda.
Dalam pengungkapan kasus curas Jakabaring tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban, rekaman video kejadian serta pakaian korban.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pengungkapan perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan,” ujar Johannes.
Ia mengatakan proses hukum terhadap MZ masih berjalan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi serta alat bukti sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika beraktivitas pada waktu yang rawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas atau situasi yang mencurigakan,” kata Nandang.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi dan tersangka serta penelitian terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan.
Pengungkapan kasus curas di Jakabaring tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 yang digelar Polda Sumsel bersama jajaran dalam rangka penanggulangan berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.(DHO)








