Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan 600 Pil Happy Five di Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN, SRIWIJAYATERKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (28/9/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 kilogram sabu dan 600 butir pil Happy Five. Seorang pria berinisial ES (41), yang diduga berperan sebagai kurir, turut diamankan bersama satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari Medan menuju Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT.
Petugas melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap jalur yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika, termasuk sepanjang Jalan Raya Palembang-Jambi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa barang terlarang tersebut.
Pada Senin malam, kendaraan yang menjadi target penyelidikan terpantau melintas di lokasi yang telah dipetakan. Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi dan personel kemudian melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap kendaraan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di bagian dalam bodi belakang mobil.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 35 kilogram yang dikemas menyerupai bungkus teh. Selain itu, ditemukan pula 600 butir pil Happy Five.
ES bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut meliputi 35 kilogram sabu, 600 butir pil Happy Five, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Polda Sumsel masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP C.S. Panjaitan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara informasi masyarakat, penyelidikan lapangan dan pemanfaatan teknologi informasi.
“Sinergi antara informasi masyarakat, tim penyelidikan, dan tim IT membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKBP C.S. Panjaitan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja personel Ditresnarkoba Polda Sumsel sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, dan kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Dalam perkara ini, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumsel masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut dapat ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan dengan mengandalkan informasi masyarakat, penyelidikan lapangan serta analisis teknologi informasi.(DHO)








