Ajak Gadis 14 Tahun ke Kos, Pemuda 21 Tahun di Baturaja Ini Berurusan dengan Polisi

Dalam pengungkapan kasus persetubuhan anak di Baturaja tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana joget berwarna abu-abu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi langkah penyidik Polres OKU dalam merespons laporan terkait dugaan kejahatan terhadap anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” ujar Nandang.
Ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan laporan dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.(DHO)














