Aksi di Masjid Muhajirin Terbongkar, DPO Curanmor Diringkus di Penginapan

Sementara DDA berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO dan menjadi buronan selama kurang lebih tiga bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (23/8/2026) pagi.
“Benar, salah satu pelaku yang masuk DPO dalam kasus curanmor berhasil kita tangkap. Pelaku berinisial DDA,” ujar AKBP M Jepi P.
Dijelaskannya, penangkapan DDA merupakan hasil pengembangan terhadap kasus yang sebelumnya telah mengamankan DS.
“Rekannya sudah lebih dahulu ditangkap saat beraksi oleh anggota bersama warga di sekitar TKP. Saat itu DDA berhasil melarikan diri. Dari hasil pengembangan, keberadaan DDA berhasil diketahui hingga akhirnya kita tangkap saat berada di salah satu kamar penginapan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat warna silver bernopol BG 5385 AEW, satu unit Honda Genio warna merah bernopol BG 6732 ACT, satu buah kunci letter L dan satu bilah senjata tajam.
Saat ini, DDA masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi curanmor di lokasi lainnya.
“Pelaku masih diperiksa penyidik untuk dilakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain dan keterlibatan rekan lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, DDA terancam dijerat Pasal 479 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(DHO)














