Anak 10 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Amankan Pria 49 Tahun di Palembang

Polrestabes Palembang belum menghentikan penyelidikan pada satu laporan tersebut. Penyidik Unit PPA masih memeriksa EK untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan perkara ini.
“Masih kita periksa terkait kemungkinan adanya korban lain dan tempat kejadian perkara lainnya,” kata Jedi.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sehelai pakaian milik korban. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pengungkapan kasus.
Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pendalaman keterangan saksi dilakukan guna melengkapi alat bukti serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Atas dugaan perbuatannya, EK terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan ketentuan perubahan berikutnya.
Penerapan pasal tersebut akan mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku. Hingga kini, perkara masih dalam penanganan kepolisian sehingga status hukum terduga pelaku tetap harus mengacu pada proses peradilan.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Palembang ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan perhatian bersama. Orang tua, lingkungan pendidikan, dan masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak.
Pendampingan yang aman dan tidak menyalahkan korban juga penting agar anak yang mengalami kekerasan memperoleh perlindungan serta bantuan yang dibutuhkan.(DHO)








