Bapak Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis Sumsel, H Alex Noerdin Tutup Usia di Jakarta
Program ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Selatan.
Selain itu, Alex juga berperan besar dalam pembangunan berbagai infrastruktur strategis, antara lain:
Jakabaring Sport City, yang menjadi lokasi SEA Games 2011, Pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang, Peningkatan jalan dan konektivitas daerah Pengembangan kawasan olahraga bertaraf internasional
Berkat kepemimpinannya, Palembang berhasil menjadi tuan rumah berbagai event nasional dan internasional.
Sementara, penasihat hukum almarhum, Hj Titis Rachmawati SH MH dalam rilisnya didampingi Redho Junaidi SH MH menyampaikan rasa duka mendalam dan permohonan maaf.
“Kami, selaku Tim Penasihat Hukum Bapak H Alex Noerdin, dengan rasa duka yang mendalam menyampaikan kabar bahwa klien kami, Bapak H Alex Noerdin, telah berpulang ke Rahmatullah pada hari ini di Rumah Sakit Siloam Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC) di Jakarta,” ujar Titis kepada awak media Rabu sore.
Sehubungan dengan peristiwa duka ini, Titis menyampaikan poin-poin hukum yakni, gugurnya Penuntutan Demi Hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP Jo Pasal 71 ayat 2 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, yang menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia maka segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum.
“Untuk Penghentian seluruh proses persidangan, kami akan segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk melengkapi administrasi sengketa hukum ini agar segera dikeluarkan penetapan penghentian perkara. Hal ini merupakan prosedur standar hukum di Indonesia guna memberikan kepastian hukum,” terang Titis.


