Baru Bebas Kasus Cabul, Remaja 19 Tahun Ini Kembali Beraksi: 11 Motor Warga Palembang Digondol
“Setelah menemukan kunci, motor langsung dibawa kabur oleh tersangka,” tambah Ruspandani. Beruntung, sepeda motor hasil curian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku. Polisi berhasil mengamankan...
“Setelah menemukan kunci, motor langsung dibawa kabur oleh tersangka,” tambah Ruspandani.
Beruntung, sepeda motor hasil curian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku. Polisi berhasil mengamankan kendaraan itu di kawasan Perumnas, tempat tersangka menitipkan motor hasil curian.
“Motor itu dititipkan tersangka di Perumnas. Sedangkan tersangka kami amankan saat berada di kawasan Celentang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa M Dika bukan pelaku baru. Ia diketahui telah melakukan aksi curanmor di 11 lokasi berbeda di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
“Rinciannya, di wilayah hukum Sukarami sebanyak tujuh kali, Sako satu kali, Banyuasin dua kali, dan Kalidoni satu kali,” ungkap Ruspandani.
Tak hanya itu, tersangka juga merupakan residivis kasus cabul yang baru saja bebas dari penjara pada Agustus 2025 setelah menjalani hukuman selama dua tahun.
Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku berperan sebagai pemetik dalam setiap aksi pencurian.
“Saya bertugas sebagai pemetik, Pak. Waktu itu lihat pagar rumah tidak terkunci. Motor belum sempat saya jual,” aku Dika saat diperiksa.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu rekan tersangka yang masih buron, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, tersangka M Dika dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.



Leave a Reply