Bawa Kabur Motor dari Teras Rumah, Aksi Pria 25 Tahun Terbongkar Lewat CCTV

Petugas memastikan keberadaan A sebelum membawanya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui perbuatannya terkait pencurian sepeda motor milik korban.
A bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu BPKB sepeda motor Yamaha X-Ride, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha X-Ride, satu helai kaos warna biru dongker, satu helai celana jeans panjang warna biru, satu buah masker warna putih, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perkara tersebut, A diproses berdasarkan Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap tindak pidana, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kamtibmas dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan adanya gangguan keamanan,” ujar Nandang.
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Ogan Ilir tersebut sekaligus menunjukkan peran rekaman CCTV dalam membantu proses penyelidikan. Rekaman kamera pengawas menjadi salah satu petunjuk yang membantu mengungkap identitas pria yang diamankan dalam perkara tersebut.(DHO)














