Baznas Sumsel Paripurnakan Zakat Fitrah 2026 untuk Kabupaten/Kota di Sumsel
Masjid atau lembaga yang telah memiliki SK UPZ wajib melaporkan jumlah penerimaan ke Baznas kabupaten/kota dan provinsi.
Dana tersebut nantinya akan dikembalikan sesuai program kerja UPZ, termasuk penyaluran zakat fitrah dan paket sembako kepada mustahik selama Ramadan.
Ada 13 kota dan kabupaten yang sudah menwntukan besaran zakat fitrah. Sedangkan empat daerah lainnya daerah seperti OKU, Empat Lawang, Banyuasin dan Palembang masih dalam proses penyampaian laporan.
Kota Palembang disebut masih dalam tahap inisiasi dan akan mengikuti hasil fasilitasi Baznas Provinsi.
Dia juga menyebut, menjelang Ramadan, zakat fitrah yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik di masing-masing daerah, termasuk melalui OPD yang selama ini menyalurkan zakat dan infak pegawai.
“Zakat fitrah ini menyentuh seluruh umat. Karena pembayarannya dilakukan di lingkungan masing-masing, pelaporannya memang menjadi tantangan. Ke depan, sistem digital akan kita optimalkan,” tutup Darami.
Dengan sinergi antara Baznas, MUI, ormas Islam, dan pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan zakat di Sumatera Selatan semakin profesional, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan umat.
Terpisah, untuk zakat penghasilan Baznas Sumsel menargetkan pengumpulan zakat tahun ini mencapai Rp50 miliar. Angka tersebut melonjak signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang berkisar Rp5–6 miliar.
“Kami mencari terobosan agar umat semakin makmur melalui optimalisasi zakat. Ini juga menjadi tantangan dari Gubernur agar potensi zakat di Sumsel bisa dihitung dan dikelola maksimal,” jelas Darami.


