Bobol Gudang Masjid Al-Ikhlas, Pria di OKU Selatan Diciduk Polisi

MUARADUA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polisi mengungkap kasus pencurian gudang Masjid Al-Ikhlas di Talang Matang Kawi, Desa Gedung Wani, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Seorang pria berinisial MY (33) alias Maryanto Bin Jasmuti diamankan setelah diduga membobol gudang masjid dan membawa sejumlah inventaris milik rumah ibadah tersebut.
Maryanto ditangkap personel Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat I Musi 2026 Polres OKU Selatan di kediamannya di Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan IPDA Hendry Febriansyah setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang dilaporkan pengurus Masjid Al-Ikhlas.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, kepolisian akan terus mengambil tindakan terhadap berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian yang menyasar fasilitas rumah ibadah.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 dalam rangka memberantas aksi kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor) serta premanisme di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang merusak fasilitas rumah ibadah,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Warga diminta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Kasus bobol gudang Masjid Al-Ikhlas tersebut diketahui pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Basarudin Bin Kohar (55), selaku pengurus Masjid Al-Ikhlas, datang ke lokasi. Ia kemudian mendapati gembok pintu gudang dalam kondisi rusak seperti telah dibuka secara paksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah inventaris masjid ternyata telah hilang.
Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., mengatakan barang-barang yang hilang terdiri dari tiga lembar terpal plastik, satu unit trafo merek Sunagawa, satu unit amplifier pengeras suara, satu buah aki merek SBA dan satu liter oli pelumas.
“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta,” ungkap Amir Hamzah.
Korban kemudian berupaya mencari keberadaan barang-barang yang hilang. Dalam proses tersebut, kecurigaan mengarah ke sebuah pondok milik orang tua Maryanto.
Saat dilakukan pengecekan, ditemukan satu lembar terpal plastik berwarna biru silver yang diduga merupakan milik Masjid Al-Ikhlas.
Keluarga pemilik pondok juga membenarkan bahwa terpal tersebut dibawa oleh Maryanto.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus hingga korban melaporkannya kepada kepolisian.
Setelah menerima laporan, Satgas Gakkum Operasi Sikat I Musi 2026 Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Maryanto berada di kediamannya di wilayah Dusun Pendagan.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan Maryanto pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan awal, Maryanto mengakui perbuatannya membobol gudang Masjid Al-Ikhlas dan mengambil sejumlah inventaris di dalamnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar terpal plastik berwarna biru silver.
Kini Maryanto bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Maryanto dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(BOI)






