BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi Perkuat Sinergi Perluas Program JKN di Sektor Koperasi
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bidang koperasi.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku koperasi serta masyarakat yang berada dalam ekosistem koperasi di seluruh Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung pada Selasa (23/12) dan dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak dapat dicapai tanpa kolaborasi lintas sektor yang solid dan berkelanjutan. Menurutnya, koperasi memiliki posisi strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus wadah pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” ujar Ghufron.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, peningkatan literasi dan edukasi Program JKN, penguatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN. Ghufron menjelaskan, seluruh kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bersifat teknis dan operasional.


