BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi Perkuat Sinergi Perluas Program JKN di Sektor Koperasi
Ghufron juga mengungkapkan bahwa hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa atau sekitar 98 persen dari total penduduk Indonesia. Capaian tersebut menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia.
“Ini mencerminkan komitmen negara dalam memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak, bermutu, dan berkesinambungan,” katanya.
Dalam mendukung peningkatan kualitas layanan, BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai inovasi digital. Transformasi tersebut diwujudkan melalui pengembangan Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non-tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, serta optimalisasi pemanfaatan data.
Beragam kemudahan kini dapat diakses peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, mulai dari pengambilan nomor antrean secara daring, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, hingga penyampaian keluhan dan informasi layanan. Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165 serta Care Center 165.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian integral dari ekosistem JKN. Kerja sama ini diarahkan untuk membangun integrasi berkelanjutan melalui pertukaran data, peningkatan literasi Program JKN, serta penguatan kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.
“Kami mendorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, dapat terlindungi oleh Program JKN secara menyeluruh. Kami pastikan tidak ada anggota koperasi yang belum mendapatkan perlindungan JKN,” tegas Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi dalam mendukung Program JKN. Pemanfaatan gerai apotek dan klinik koperasi dinilai dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi koperasi sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.


