Crazy Rich OKI Haji Sutar Terancam Dimiskinkan, Jaksa Beber Dugaan TPPU Narkotika Puluhan Miliar
Aset Disita, Rekening Jadi Alat Transaksi Jaksa juga membeberkan daftar aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita, mulai dari puluhan dokumen penting, perhiasan, kendaraan, tanah, rumah,...
Aset Disita, Rekening Jadi Alat Transaksi
Jaksa juga membeberkan daftar aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita, mulai dari puluhan dokumen penting, perhiasan, kendaraan, tanah, rumah, buku rekening, hingga daftar transaksi keuangan yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menggunakan sejumlah rekening bank atas nama pribadi untuk menerima, menampung, mentransfer, dan membelanjakan uang hasil bisnis narkotika, di antaranya:
- Rekening BCA No. 0212850720 an. Sutarnedi
- Rekening BCA No. 0213198731 an. Sutarnedi
- Rekening BPD Sumsel No. 1830106767 an. Sutarnedi
- Rekening Bank Mandiri No. 112009959990 an. Sutarnedi
Melalui mutasi rekening tersebut, terdakwa diduga menerima transfer dari para kurir narkotika serta rekan bisnisnya, yang seluruhnya tercantum dalam berkas dakwaan.
Penangkapan oleh BNN RI
Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di rumahnya yang beralamat di Jl. Tangga Takat Lorong Amilin No. 999 A, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Saat itu, Haji Sutar diamankan bersama saksi Apri Maikel Jekson.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatannya, Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
- Juncto Pasal 10 UU TPPU
- Subsider Pasal 137 huruf a dan b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar, serta perampasan seluruh aset hasil kejahatan.


