Curi Baling-Baling Kapal Tongkang di Gudang Ogan Ilir, Dua Pria Ditangkap Polisi

Hasil penyelidikan mengarah kepada DAY dan HS. Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut sekaligus menyita satu buah baling-baling kapal tongkang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah mengambil baling-baling kapal tongkang dari dalam gudang milik korban.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., dan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran Polsek Tanjung Raja menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Raja. Penyidik juga melengkapi keterangan korban, saksi, serta administrasi penyidikan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Polisi turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan terhadap barang berharga, terutama yang disimpan di gudang atau lokasi penyimpanan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(DHO)








