Diangkut Tronton, 80 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Tujuan Cilegon Disergap Polda Sumsel
Tersangka TA juga mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino, muatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, alat komunikasi milik tersangka dan dokumen kendaraan terkait.
Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur tindak pidana lain.
Polda Sumsel menilai praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam.
Selain merugikan negara melalui hilangnya penerimaan royalti dan pajak pertambangan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.
Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan dan penerima batubara di Cilegon.
Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan ahli pertambangan Minerba juga tengah dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.(YL)


