Dijanjikan Hasil Tambang 100 Kg, Investasi Rp58,5 Miliar Seret Nama Kombes Fahrurozi

Kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan kliennya baru menerima pengembalian dana sebesar Rp4 miliar pada Februari 2026.
“Dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026,” kata Bagas.
Berdasarkan angka yang disampaikan pihak pelapor, pengembalian tersebut menyisakan selisih Rp54,5 miliar dari total investasi Rp58,5 miliar. Kepastian mengenai penggunaan, penguasaan, dan status dana tersebut masih menjadi bagian yang perlu didalami melalui proses hukum.
Sebelum melaporkan perkara tersebut, pihak SYF mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada Fahrurozi. Karena persoalan belum terselesaikan sesuai harapan, pihak pelapor kemudian membawa kasus itu ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diajukan pada 20 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain membuat laporan terkait dugaan penipuan investasi, pihak SYF juga menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dalam perkembangan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Fahrurozi telah diperiksa sebagai saksi saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik juga mendalami dokumen dan alat bukti lainnya serta melakukan pengecekan lokasi yang berkaitan dengan proyek pertambangan di Sulawesi Utara.
Sementara itu, Fahrurozi ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri untuk menjalani pemeriksaan internal. Pemeriksaan tersebut merupakan proses terpisah dari penanganan perkara pidana oleh Bareskrim.
Bareskrim Polri masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk mendalami dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, termasuk keterangan para saksi, dokumen transaksi, dan bukti lain yang relevan dengan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai investasi yang dilaporkan mencapai puluhan miliar rupiah, disertai janji produksi emas hingga 100 kilogram. Meski demikian, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung. Hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap, pihak yang dilaporkan tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan atau dugaan.(*)








