Diminta Ubah Posisi Tidur, Nenek 10 Cucu di Palembang Malah Dianiaya Suami

“Dia emosi pak, langsung memukuli saya, saat itu saya juga diancam pakai senjata tajam,” bebernya.
Akibat penganiayaan tersebut, PN mengalami benjol di bagian kening, luka pecah di bibir, serta memar pada bahu sebelah kanan. Merasa takut dan terancam, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polrestabes Palembang.
“Saya takut pak. Karena diancam pakai pisau, oleh itulah saya melapor ke sini,” ungkapnya.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan adanya laporan KDRT yang diajukan PN.
“Laporannya sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit PPA guna melakukan penyelidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, MA terancam dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.














