Edarkan Sabu dalam Kebun Sawit, Petani di PALI Dibekuk dalam Pondok
PALI, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Polres PALI mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di kawasan perkebunan sawit, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI Senin (6/4/2026) siang.
Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial BU (36), seorang petani warga setempat, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok yang berada di tengah kebun sawit, yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan barang terlarang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres PALI langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenarannya.
Setelah memastikan target dan lokasi, petugas bergerak cepat menuju pondok yang dimaksud dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika yang disimpan tidak jauh dari posisi tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,25 gram.
Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, pipet sekop, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kelengkapan alat timbang dan kemasan yang ditemukan bersama barang bukti menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan terlibat aktif dalam distribusi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.


