FK-S4 Siap Kawal Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2016
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Forum Komite SMA & SMK Sumatera Selatan (FK-S4) memberikan tanggapan terkait terbentuknya forum tersebut di sejumlah media yang memuat tanggapan dari pihak-pihak tertentu.
Agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran penafsiran serta adanya upaya membangun opini dan stigma negatif terhadap pembentukan FK-S4 dimaksud, inisiator pembentukan FK-S4, M Ruben SH MH didamping Sekretaris Ardi memberikan klarifikasi serta pernyataan.
Yakni, bahwa kutipan dari beberapa media tertentu yang isinya tidak sesuai dengan pembahasan rapat pembentukan FK-S4, yang cenderung menggiring opini publik seolah-olah pembentukan FK-S4 bertujuan untuk melegalkan serta melindungi praktek pungutan oleh Komite Sekolah terhadap orang tua siswa.
Untuk diketahui, pembentukan FK-S4 atas inisiatif Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, bertujuan melindungi kebijakan Komite sekolah yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2016, dengan memberikan payung hukum yang inkonstitusional bagi Komite Sekolah melalui Forum Komite.
AD/ART Forum Komite sebagai landasan konstitusi organisasi telah disiapkan, sehingga pengurus hanya menjalankan roda organisasi berdasarkan AD/ART yang telah dibuat.
Bahwa terbentuknya Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan akan menambah beban orang tua siswa, dengan memungut biaya untuk kepentingan FK-S4.
“Atas berita yang cenderung tendensius dan subjektif tersebut, maka kami memandang perlu untuk melakukan klarifikasi agar opini yang menyesatkan tersebut tidak berkembang lebih jauh,” ujar Ruben.


