FK-S4 Siap Kawal Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2016
“Pernyataan tanpa adanya bukti otentik dan hanya berdasarkan asumsi oleh yang bersangkutan perlu kami sikapi baik secara organisasi maupun hukum. Karena bagaimana ada kesimpulan seperti itu, sementara pembentukan FK-S4 masih dalam proses, demikianpun AD/ART masih dalam penyusunan, sehingga tudingan tersebut terlalu prematur,” ujarnya.
Dalam konteks kritik bahwa FK-S4 dibentuk sebagai bumper dari Komite untuk bebas melakukan pungutan.
“Menurut hemat kami adalah pernyataan yang “asal bunyi” bahkan sampai membuat gertakan dan ancaman untuk melaporkan kepihak Aparat Penegak Hukum, secara tegas kami sampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia dijamin haknya untuk menyatakan pendapat didepan umum dan kami menghormati hak tersebut, namun jika pernyataan tersebut hanya berdasarkan asumsi tanpa data dan fakta, maka kami pun akan mengambil langkah-langkah strategis sebagai wujud menggunakan hak-hak konstitusional kami,” tegas dia.
Terlbih lagi, FK-S4 bukan alat legitimasi sekolah dalam melakukan pungutan, tetapi sebagai alat kontrol, fasilitator, dan mediator antara pihak sekolah dan orang tua/wali murid.
Agar masyarakat tidak terjebak dengan isu liar yang tidak bertanggung-jawab, maka pihaknya menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Forum Komite SMA & SMK Sumatera Selatan adalah memberikan pencerahan, pendampingan sekaligus monitoring dan pengawasan.
“Agar semua kebijakan serta program Komite Sekolah tidak bertentangan dengan Regulasi dan Aturan yang ada khususnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2026 Tentang Komite Sekolah; Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Pendidikan; serta turunannya Pergub Sumsel Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Pendidikan,” tandasnya.


