Gubernur Herman Deru Umumkan UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen Jadi Rp 3.942.963
Ia juga menegaskan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. “Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang...
Ia juga menegaskan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” tegas Herman Deru.
Lebih lanjut, Herman Deru menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP Sumsel Tahun 2026 telah melalui pembahasan yang matang bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 18 Desember 2025 merekomendasikan besaran upah tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Penetapan UMP dan UMSP Sumsel Tahun 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan adanya kenaikan UMP ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Sumsel tetap kondusif.


