Hanya Hitungan Jam, Pelaku Curas dan Penusukan di Sukawinatan Palembang Ditangkap, Kedua Kaki Ditembak

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil menangkap AG (22), pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penusukan di kawasan Sukawinatan Harapan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang. Saat penangkapan, kedua kaki AG ditembak setelah ia disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
AG ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan Gandus, Palembang, Kamis malam (8/10/2026). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari para korban.
Kasus tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan terhadap seorang perempuan berinisial Kamelia, yang disebut merupakan mantan pacar AG. Insiden itu menyebabkan sejumlah korban mengalami luka akibat senjata tajam. Selain itu, satu unit mobil dan beberapa telepon genggam dilaporkan hilang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pria yang dilaporkan terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Benar, pelaku curas disertai penusukan berinisial AG sudah berhasil diamankan setelah kami menerima laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan di kawasan Gandus, Palembang,” ungkap Jedi, Jumat (9/10/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Ranmor yang dipimpin Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa bersama Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwan Tewok.
Saat hendak ditangkap, AG disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur hingga kedua kaki AG mengalami luka tembak.
Setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, AG dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa curas disertai penusukan itu terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Sukawinatan Harapan, Palembang.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, kejadian bermula ketika JC mengantarkan Kamelia, Clara Monika, dan Amel menuju rumah kontrakan di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, saat para korban hendak keluar dari mobil, AG datang dengan membawa senjata tajam. Keributan kemudian terjadi dan AG diduga mengarahkan senjata tersebut kepada para korban.
AG diduga emosi setelah melihat JC mengantarkan Kamelia. Padahal, berdasarkan keterangan yang disampaikan, JC hanya mengantarkan perempuan tersebut sebagai teman.
Situasi semakin memanas ketika AG masuk ke dalam mobil dan mengancam JC menggunakan senjata tajam. JC kemudian mengalami serangan bacokan berulang kali.
Berusaha menyelamatkan diri, JC mendorong AG hingga keluar dari mobil. Namun, AG disebut kembali menyerang para korban. Mereka kemudian berupaya bersama-sama merebut senjata tajam dari tangan AG.
Setelah senjata tajam berhasil dikuasai para korban, AG diduga membawa kabur mobil milik JC.
Akibat kejadian tersebut, JC mengalami luka bacok pada tangan kiri, tangan kanan, dan wajah. Selain mengalami luka, JC juga kehilangan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz bernomor polisi BG 1897 KR serta satu unit telepon genggam Samsung Z Flip 5.
Sementara itu, Kamelia mengalami luka bacok pada kaki kanan serta luka lecet pada jari telunjuk tangan kiri dan tangan kanan.
Korban lainnya, Clara Monika, dilaporkan kehilangan satu unit telepon genggam Oppo A3s yang berada di dalam mobil tersebut.
Para korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, AG telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan tindak pidana dan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian itu.
“Atas ulahnya, pelaku akan dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” tutup Jedi.
Polisi masih melanjutkan penanganan perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian dan memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(DHO)






