Harnojoyo Kembalikan Uang Korupsi Pasar Cinde Rp750 Juta ke Kejati Sumsel
Pengembalian uang tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan korupsi. Namun, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam menentukan tuntutan.
“Dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, tentu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya,” jelasnya.
Artinya, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Dalam pengembalian dana ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam proses penuntutan. Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Diketahui, Harnojoyo juga telah memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang turut menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Dalam persidangan, Harnojoyo menjelaskan status aset Pasar Cinde. Ia menyebut bahwa tanah pasar merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sementara bangunan pasar merupakan aset Pemerintah Kota Palembang.
Bangunan tersebut telah dipisahkan sebagai aset daerah sejak tahun 2012 dan pengelolaannya dilakukan oleh Perusahaan Daerah Pasar. Saat itu, aktivitas perdagangan di pasar masih berjalan normal dan retribusi masih dipungut oleh PD Pasar.


