Indomaret di Sekayu Dirampok Pria Bersenjata Api, Uang Rp19 Juta Dibawa Kabur
Tim gabungan telah diterjunkan untuk mempercepat pengungkapan kasus dan memastikan situasi keamanan tetap kondusif.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini, khususnya karena adanya penggunaan senjata api dalam aksi kejahatan.
“Setiap tindak pidana yang melibatkan ancaman kekerasan, terlebih menggunakan senjata api, menjadi prioritas penanganan kami. Tim di lapangan sedang bekerja maksimal untuk mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan secepatnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polda Sumsel mengimbau kepada pelaku usaha, khususnya yang beroperasi hingga malam hari, untuk meningkatkan sistem keamanan internal, termasuk penggunaan CCTV dan prosedur pengamanan kas.
“Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku untuk segera melaporkan kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mempercepat pengungkapan kasus,” tambahnya.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung dan Polda Sumatera Selatan memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.


