Transaksi Sabu dengan Polisi yang Menyamar, IRT di Muba Ditangkap
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu, masing-masing seberat sekitar 100 gram, dengan total keseluruhan mencapai 500 gram. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan sejumlah pelaku lain, termasuk Usman dan Mulyadi yang masih buron.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Yulian.
Atas perbuatannya, Leti Kartini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(DHO/DIT)


