Jadi Korban Penipuan Online? Cepat Hubungi Call Center OJK 157!
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan bahwa kecepatan menjadi kunci utama dalam penyelamatan dana korban.
“Langkah yang harus dilakukan bila terkena scam bisa langsung menghubungi call center OJK di 157,” ujarnya dalam Media Conference Success Story Pengembalian Dana Scam melalui IASC di Kantor OJK Sumbagsel, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, setelah menerima pengaduan, tim IASC akan melakukan verifikasi data dan penelusuran aliran dana dalam hitungan menit. IASC juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengintegrasikan sistem penelusuran dengan layanan BI-FAST.
Dana hasil kejahatan diketahui dapat berpindah dalam waktu sangat cepat, bahkan hanya tiga detik. Karena itu, laporan yang masuk sesegera mungkin sangat menentukan peluang pengembalian dana korban.
Cara Lapor ke Indonesia Anti Scam Center IASC OJK
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan online, terdapat beberapa langkah cepat yang dapat dilakukan:
- Hubungi Call Center OJK 157 secepat mungkin setelah menyadari adanya transaksi mencurigakan.
- Laporkan ke Polri melalui 110, agar aparat dapat segera berkoordinasi dengan IASC.
- Datang langsung ke kantor OJK terdekat untuk membuat pengaduan resmi.
- Laporkan melalui laman resmi IASC di iasc.ojk.go.id.
- Segera hubungi bank tempat rekening terdaftar, baik bank Himbara maupun bank swasta, untuk meminta pemblokiran sementara.
Semakin cepat laporan dilakukan, semakin besar peluang dana korban dapat diblokir sebelum berpindah ke rekening lain.
Modus Video Call AI, Warga Lahat Kehilangan Rp700 Juta
Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang warga dilaporkan kehilangan dana sebesar Rp700 juta pada Desember 2025 akibat modus video call menggunakan teknologi AI yang menyerupai wajah anak korban dan meminta transfer uang secara mendesak.
Laporan diterima oleh jajaran Polres Lahat pada pertengahan Desember 2025. Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menyampaikan bahwa kasus tersebut berhasil ditangani hingga dana korban dapat dikembalikan pada Januari 2026.


