Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di Palembang, Cek Lokasi dan Cara Daftar
Cara Daftar Penukaran Uang Baru Secara Online
Melalui program SERAMBI, masyarakat dapat melakukan penukaran uang secara daring melalui aplikasi PINTAR. Sistem ini dirancang untuk menghindari antrean panjang serta memastikan distribusi uang lebih merata.
Table Of Content
Pendaftaran wajib dilakukan melalui situs resmi pintar.bi.go.id. Masyarakat cukup memilih lokasi dan jadwal yang tersedia sesuai kuota. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pemesanan yang harus dibawa saat penukaran.
Beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Daftar lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
- Pilih lokasi penukaran sesuai jadwal.
- Datang tepat waktu.
- Membawa KTP dan bukti pemesanan.
- Pastikan nominal sesuai kebutuhan.
Dengan sistem digital ini, proses penukaran diharapkan lebih tertib, efisien, dan aman.
Jadwal Penukaran Uang Baru di Palembang
Penukaran uang baru di Kota Palembang tersedia di 110 titik loket perbankan. Adapun jadwal layanan sebagai berikut:
- 19 Februari 2026
- 26 Februari 2026
- 5 Maret 2026
- 12 Maret 2026
Selain itu, BI juga menghadirkan layanan kas keliling di sejumlah lokasi strategis untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
Lokasi Kas Keliling BI Sumsel
Layanan kas keliling disiapkan di berbagai titik, seperti:
- Stasiun Kertapati: 25 Februari dan 3 Maret
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II: 26 Februari
- Rest Area Tol Palembang–Lampung: 26 Februari dan 5 Maret
- Pelabuhan Boom Baru: 24 Februari dan 4 Maret
- Pasar Plaju: 23 Februari
- Pasar Sako: 25 Februari
- Masjid Agung Palembang: 4 Maret
- Palembang Trade Center: 5 Maret
Selain itu, layanan Kas Keliling Terpadu digelar pada 9–12 Maret 2026 dengan melibatkan lima bank. Layanan ini mampu melayani sekitar 1.000 orang per hari.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru
Setiap orang dapat menukar uang maksimal Rp5.300.000. Berikut rincian pecahan yang tersedia:
- Rp50.000: Rp2.500.000
- Rp20.000: Rp1.000.000
- Rp10.000: Rp1.000.000
- Rp5.000: Rp500.000
- Rp2.000: Rp200.000
- Rp1.000: Rp100.000
Ketentuan ini bertujuan agar distribusi uang baru dapat merata kepada masyarakat.
Imbauan BI untuk Masyarakat
BI Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan resmi dan menghindari penukaran di pihak tidak resmi. Selain berisiko mendapatkan uang tidak layak edar, praktik tersebut juga dapat merugikan masyarakat.
Dengan berbagai layanan tersebut, BI berharap kebutuhan uang tunai masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 2026 dapat terpenuhi secara merata, aman, dan tertib. Program SERAMBI juga diharapkan mampu mendukung stabilitas ekonomi daerah serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menyambut Lebaran.


