Jaga Integritas 7.761 ASN, Kemenag Sumsel Perkuat Pengelolaan Konflik Kepentingan

Taufiq mengatakan seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota, hingga madrasah dilibatkan dalam program tersebut.
“Sosialisasi ini sengaja kita laksanakan dengan melibatkan seluruh ASN, baik di kantor wilayah maupun Kankemenag dan madrasah se-Sumatera Selatan. Ini bagian dari persiapan menghadapi pengisian modul serentak pada 8 September mendatang,” jelas Taufiq.
Ia menyebut jumlah ASN Kemenag Sumsel mencapai 7.761 orang, yang terdiri atas 4.093 PNS dan 3.668 PPPK.
Dengan jumlah tersebut, pelaksanaan pengisian modul secara serentak dalam waktu satu hari membutuhkan persiapan dan koordinasi yang matang.
“Dengan jumlah ASN Kemenag Sumsel yang mencapai 7.761 orang yang terdiri dari 4.093 PNS dan 3.668 PPPK, waktu satu hari tentu membutuhkan kerja ekstra keras dan konsolidasi yang matang,” ujarnya.
Menurut Taufiq, implementasi pengelolaan konflik kepentingan tersebut mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2024, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 603 Tahun 2025, serta Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tim Implementasi Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Melalui penerapan pengelolaan COI, Kemenag Sumsel menargetkan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengelolaan konflik kepentingan juga diharapkan dapat memastikan setiap keputusan maupun tindakan administratif dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Untuk memastikan materi menjangkau seluruh jajaran, sosialisasi pada hari pertama dibagi dalam sejumlah sesi. Sesi siang diarahkan kepada para Kepala KUA dan jajaran KUA se-Sumatera Selatan.
Sementara pada hari kedua, sosialisasi akan difokuskan bagi ASN yang berada di lingkungan bidang-bidang Kanwil Kemenag Sumsel.(YL)














