Jalur Mudik Sumsel Steril dari Truk Besar Mulai H-7 Idulfitri 1447 H, Polda Siap Tindak Pelanggar
Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain, bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.
Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.
Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya di titik-titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.
“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.
Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.
Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik melalui, call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669, Call Center Kementerian Perhubungan: 151 dan Command Center Bina Marga: 082288858884.(YL)


