Jangan Panik! 35 Lurah di Kota Palembang Siap Bantu Proses Reaktivasi BPJS yang Dinonaktifkan
Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengurus administrasi BPJS lebih cepat dan efisien.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Milda Ristiana, mengimbau masyarakat agar tidak panik jika status kepesertaan BPJS dinonaktifkan.
Ia memastikan fasilitas kesehatan telah diberikan pemahaman terkait proses reaktivasi peserta yang sedang menjalani pengobatan.
“Fasilitas kesehatan sudah kami edukasi bahwa proses reaktivasi dapat ditunggu hingga 3×24 jam hari kerja bagi peserta yang sedang dirawat,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus reaktivasi melalui Mal Pelayanan Publik Jakabaring maupun Rumah Aspirasi di Kambang Iwak.
Sinergi Pemerintah dan Kelurahan Jadi Kunci
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan perangkat kelurahan semakin kuat.
Peran lurah dan RT dinilai sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung.
Dengan sosialisasi yang tepat, masyarakat diharapkan memahami prosedur reaktivasi serta tetap memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan.
Program JKN sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemutakhiran data menjadi langkah penting agar bantuan dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah memastikan masyarakat yang memenuhi syarat tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, termasuk melalui proses reaktivasi yang kini semakin mudah dan cepat.(YL)


