Jaringan Terbongkar, Sopir di Lahat Buang Sabu ke Kloset, Panik Digerebek Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 3,22 gram, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana yang berat.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat menegaskan bahwa upaya tersangka menghilangkan barang bukti tidak akan menghambat proses hukum.
“Walaupun tersangka mencoba membuang barang bukti ke kloset, kami tetap berhasil mengamankannya. Bahkan dari handphone tersangka, kami mendapatkan informasi penting terkait jaringan di atasnya yang saat ini sedang kami kembangkan,” tegasnya.
Sementara, Kapolres Lahat, Novi Edyanto, menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat.
“Dari informasi hingga penangkapan berlangsung dalam waktu singkat. Ini bukti bahwa kami bekerja cepat dan terukur. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok utama,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak seluruh jaringan narkoba hingga ke akarnya. Kami tidak hanya menangkap pengedar, tetapi juga memburu pemasok dan aktor utama di balik jaringan tersebut,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.


