JPU Tuntut Aprizal 1 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Empat Lawang
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Subrata, SH, MH, dari Kantor Hukum Dr Hasan Amulkan, menyatakan pihaknya menerima tuntutan pidana badan yang diajukan JPU. Namun demikian, pihaknya menyatakan...
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Subrata, SH, MH, dari Kantor Hukum Dr Hasan Amulkan, menyatakan pihaknya menerima tuntutan pidana badan yang diajukan JPU. Namun demikian, pihaknya menyatakan keberatan terhadap besaran uang pengganti yang dituntut.
“Yang kami keberatan adalah besaran uang pengganti. Menurut kami nilainya terlalu besar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kerugian negara telah dikembalikan sekitar Rp500 juta, sehingga seharusnya tidak seperti yang dituntut JPU,” ujar Subrata kepada wartawan.
Ia memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU mengungkap bahwa perkara ini bermula sejak Desember 2021. Terdakwa Aprizal diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui mekanisme musyawarah desa, serta tidak berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Selain itu, terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan agar dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes, dengan melibatkan para pendamping desa.
Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta. Selanjutnya pada 2023, pengadaan APAR dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, menggunakan Dana Desa.
Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta beberapa kecamatan lainnya dengan nilai anggaran yang bervariasi.(nda)


