Judi Adu Ikan Cupang via TikTok, Pasutri Asal Prabumulih Diamankan Polda Sumsel
“Peserta memasang taruhan menggunakan gift TikTok, mulai dari 50c hingga 100c. Nilai 50c itu setara dengan Rp50 ribu, sementara 100c sekitar Rp100 ribu,” beber Dwi. Dari setiap taruhan yang masuk,...
“Peserta memasang taruhan menggunakan gift TikTok, mulai dari 50c hingga 100c. Nilai 50c itu setara dengan Rp50 ribu, sementara 100c sekitar Rp100 ribu,” beber Dwi.
Dari setiap taruhan yang masuk, pasutri tersebut mengambil keuntungan sebesar 10 persen. Nilai taruhan yang beredar dalam satu kali siaran langsung bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga mencapai Rp7 juta.
Dalam pembagian peran, F bertugas mengadu ikan cupang yang ditampilkan dalam siaran langsung, sementara istrinya, W, bertanggung jawab mencatat nilai taruhan serta jumlah peserta yang ikut memasang taruhan.
“Keduanya mengaku sudah melakukan aktivitas judi adu ikan cupang ini selama tiga bulan. Setiap pekannya mereka bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta. Dalam satu hari, mereka bisa melakukan siaran langsung satu sampai tiga kali,” ungkap Dwi.
Perputaran uang dalam setiap sesi siaran langsung terbilang cukup besar. Dalam satu live, total taruhan yang masuk bisa mencapai Rp7 juta, dengan keuntungan bersih yang diambil pelaku sebesar 10 persen dari total taruhan penonton.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akuarium, toples, wadah ikan cupang, akun TikTok yang digunakan untuk siaran langsung, serta kertas catatan berisi daftar peserta dan nilai taruhan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.



Leave a Reply