Modus operandi yang terungkap melibatkan manipulasi kredit investasi, mulai dari analisa kredit yang tidak valid, ketidaksesuaian data luas lahan perkebunan sawit, hingga pencairan dana yang melanggar prosedur perbankan.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah berhasil mengamankan aset berupa uang tunai senilai Rp506 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Penyidikan kasus ini juga menyita perhatian publik luas, terutama pasca insiden keributan antara puluhan jurnalis dengan pihak yang diduga kerabat Direktur Utama PT SAL dan PT BSS beberapa waktu lalu.
Insiden tersebut memicu rentetan laporan pidana dan gugatan perdata yang hingga kini masih bergulir.
Dengan penahanan para mantan petinggi BRI Pusat ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas keterlibatan pihak lain dalam mega korupsi ini.


