Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar dari Perkara Korupsi Kredit Bank Pemerintah
Dengan adanya penyitaan dan penitipan pengembalian tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga kini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp616.526.339.349. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penyitaan sebelumnya sebesar Rp506,15 miliar dan penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp110,37 miliar.
Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa capaian ini merupakan langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Sebab, berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan semata. Lebih dari itu, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara menjadi salah satu tujuan utama yang tidak kalah penting.
Pengembalian kerugian negara, baik melalui penyitaan maupun penitipan secara sukarela, diharapkan dapat meminimalkan dampak kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut. Langkah ini juga menjadi bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Kejati Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini hingga tuntas. Seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengupayakan pengembalian kerugian negara secara maksimal.


